KITAINDONESIASATU.COM – Lambatnya penanganan kasus yang dilakukan polres Jakarta Timur terhadap pelaku penganiayaan pegawai toko kue menjadi perhatian. Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah Polres Jakarta Timur seharusnya bisa cepat karena kasus yang terjadi bukan perkara sulit.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jajaran Polres Jakarta Timur harus segera mengusut kasus agar korban mendapat keadilan atas laporan yang sudah dibuatnya. Apalagi, laporan yang disampaikan Dwi Ayu Darmawati sudah dilakukan sejak 17 Oktober 2024 lalu, dan hingga kini polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Polres Jakarta Timur harus segera memproses kasus. Karena keterlambatan penanganan perkara merupakan ketidakadilan buat korban,” kata Sugeng yang dikutip, Minggu (15/12).
Menurut Sugeng, IPW menilai kasus penganiayaan dilaporkan Dwi bukan termasuk dalam tindak pidana yang sulit untuk diungkap. Terlebih saat dilaporkan korbansudah menyerahkan barang bukti berupa baju terdapat ceceran darah dan video kejadian, serta melakukan Visum et Repertum di RS Polri Kramat Jati.
“Bila penanganan terus berlarut-larut maka masyarakat kehilangan kepercayaan, terlebih kini publik beranggapan laporan kasus tidak akan diusut bila tidak viral atau dikenal ‘no viral no justice’,” ujar Sugeng.
“Ini perkara yang tidak sulit, segera tetapkan tersangka dan diproses hukum. Jangan sampai masyarakat memviralkan kasus dideritanya karena tidak mendapat layanan profesional,” tambah Ketua IPW.
Sugeng menuturkan dalam penanganan proses tindak pidana aparat penegak hukum (APH) diharuskan dapat melakukan penanganan secara profesional tanpa pandang bulu. Karena itu ia meminta polres Jakarta Timur dapat memberikan keadilan bagi korban atas kejadian dialami.
“Sebaiknya memang tidak ada pandang bulu ya (menangani kasus), bahkan pak (Presiden RI) Prabowo (Subianto) bilang polisi harus berpihak kepada rakyat, jelas perintahnya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pegawai toko kue yang menjadi korban penganiayaan anak majikannya menanti penegakan hukum dari polisi. Pasalnya, laporan yang disampaikan sejak Oktober kemarin hingga kini tak juga membuat pelaku ditangkap.
Dwi Ayu Darmawati, 19, korban mengatakan, sudah dua bulan berlalu sejak dirinya dianiaya pelaku berinisial G pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini belum ada kelanjutan akan kasusnya. Padahal laporan yang diterima SPKT Polres Jakarta Timur, laporannya diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)

