KITAINDONESIASATU.COM – Penantian panjang Tom Lembong untuk mendapatkan kebebasan akhirnya berakhir. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut terhadap Kejaksaan Agung.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11/2024) di PN Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka akan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Hakim menilai bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur dan menolak eksepsi yang diajukan pihak Kejaksaan Agung.
Menurut hakim, Kejaksaan Agung telah memberikan bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut tentang kebenaran keterangan saksi dalam penyidikan ini akan menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara utama di Pengadilan Tipikor, bukan dalam proses praperadilan.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar. Tom menentang penetapan tersebut dan mengajukan praperadilan untuk membatalkannya.
Adapun petitum yang diajukan Tom dan ditolak oleh hakim adalah sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1.Menyatakan bahwa permohonan praperadilan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara pokok.
2.Memerintahkan agar berkas perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan sebelum keputusan praperadilan dikeluarkan.
Dalam Pokok Perkara:
1.Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
2.Menyatakan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah dan tidak mengikat.
3.Menyatakan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah dan tidak mengikat.
4.Memerintahkan pembebasan Tom Lembong dari tahanan setelah putusan dibacakan.
5.Menyatakan keputusan atau penetapan yang berkaitan dengan penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah dan tidak mengikat.
6.Memerintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Tom Lembong.
7.Memerintahkan untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Tom Lembong.
8.Menghukum pihak termohon untuk membayar biaya perkara.
Tom Lembong berharap hakim praperadilan yang memutuskan permohonannya dapat memberikan keputusan yang adil.***
Editor Aam Permana S
