KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 11,8 triliun sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya. Penyitaan fantastis ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi berskala besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa 17 Juni 2025 menyatakan bahwa uang tunai tersebut merupakan hasil kejahatan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah ini. Dana tersebut disita dari rekening berbagai entitas dan perorangan maupun pengembalian dari korporasi yang terindikasi kuat terlibat dalam manipulasi tata niaga CPO, mulai dari proses perizinan hingga distribusi.
“Penyitaan ini adalah bukti konkret bahwa kami serius dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya. Proses penyitaan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan penetapan tersangka yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pejabat tinggi dan pihak swasta.
Sementara Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Sutikno memaparkan, dalam kasus ini melibatkan 5 perusahaan. Diantaranya, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multimas Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Uang tunai senilai Rp 11,8 triliun ini akan menjadi barang bukti penting dalam persidangan kasasi di MA dan diharapkan dapat dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan pembangunan. Kejagung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat demi keadilan dan efek jera.
