KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial AQZ, yang dikenal dengan nama Ijay (28), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanahbumbu pada Rabu 16 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Ijay ditangkap di tepi Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai meningkatnya peredaran narkoba di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” jelas AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, pada Sabtu (19/10/24).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu segera menindaklanjuti informasi tersebut hingga menemukan tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, Ijay, yang merupakan penduduk Jalan Hidayah, Desa Bersujud, ditemukan memiliki satu paket sabu dalam sebuah tas berwarna hitam.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan di rumah tersangka di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, di mana ditemukan 18 paket sabu lainnya.
“Total ada 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,74 gram yang berhasil disita dari Ijay,” tambah Jonser.
Dia juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
