KITAINDONESIASATU.COM – Ulah pelajar makin meresahkan saja. Mereka tetap tawuran meski sudah banyak yang diamankan polisi. Terbaru sebanyak 31 pelajar ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat saat hendak tawuran.
Petugas yang memeriksa generasi penerus bangs aini akhirnya menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Pasalnya, mereka terbukti membawa senjata tajam dan menyiram air keras kepada polisi yang melakukan penangkapan.
“Setelah dimintai keterangan, kami menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka yakni MR (17), DW (15), AN (16), RF (14), dan YP (16),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Kapolres mengatakan empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, tersangka YP (16) dijerat pasal berlapis lantaran menyiramkan air keras kepada anggota Polri Bripda FAA.
“Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit. Dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Kepada masyarakat diajak bersama memerangi aksi kenakan remaja khususnya tawuran. Polisi akan menindak para pelaku sesuai aturan yang ada.
Sebelumnya, 31 orang remaja tersebut diamankan pada Senin, 30 September 2024, malam. Mereka diduga akan melakukan aksi tawuran. Dari tangan mereka disita 17 buah celurit, petasan dan dua botol air keras. (*)

