“Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa ditembak pada bagian kakinya, karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan,” tutur Hadi.
Polda Sumut menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.
“Para pelaku jaringan narkoba Aceh ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ucap Hadi. (Aris MP)



