KITAINDONESIASATU.COM – Tiga tersangka kurir narkoba, yang mencoba lari dari sergapan polisi berhasil dilumpuhkan dengan timah panas. Sebagian barang haram itu hendak dibawa ke Jakarta.
Dari tangan mereka, usai menangkap para pelaku kriminal itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial RS (54) asala Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Penangkapan ini bermula dari personel Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu (18/8/2024),” kata Kadiv Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, pada Selasa (20/8) di Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, sehari kemudian (19/8) pada dini hari personel menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut Hadi, personel melihat mobil pic kup yang dicurigai berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Medan, kilometer 30, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Di dalam mobil tersebut, personel menangkap RS dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, kemudian personel melakukan pengembangan dan menangkap ES dan AI di Medan,” kata mantan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Biak, Papua tersebut.
Hadi menyatakan dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, diketahui bahwa sabu-sabu itu akan diserahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel di Kota Medan.
Selanjutnya, direncanakan barang bukti itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak dua kilogram dan sisanya diberikan kepada seseorang belum dikenal yang saat ini masih dalam penyelidikan.


