Berita UtamaHukum

Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 T

×

Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 T

Sebarkan artikel ini
Helena Lim
Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun (ist)

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap lima perusahaan smelter disetujui oleh Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode tersebut. RKAB itu hanya digunakan sebagai formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.

Pada 2019, pemilik smelter mengetahui jika tak akan mendapatkan persetujuan RKAB lantaran tak memiliki competent person (CP). Mereka mengusulkan ke PT Timah Tbk untuk dibuatkan suatu kesepakatan agar bijih timah ilegal milik smelter swasta dapat dijual dan dilakukan pemurnian serta pelogaman tapi syarat pembayaran semuanya harus dilakukan PT Timah.

Singkat cerita, kerja sama itu disepakati padahal tak termuat dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Timah Tbk tahun 2018. Selain itu, jaksa mengatakan kesepakatan program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah Tbk juga merupakan akal-akalan, di mana harga sewanya jauh melebihi nilai HPP smelter PT Timah.

Harga sewa peralatan processing pelogaman timah itu juga dibuat tanpa feasibility study dengan kajian tanggal mundur (back date). Kesepakatan harga sewa itu sebesar USD 3.700 per ton SN di luar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah Tbk ke CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, namun khusus PT Refined Bangka Tin, yakni smelter yang diwakili Harvey diberi penambahan insentif sebesar USD 300 per ton SN sehingga nilai kontrak khusus untuk PT Refined Bangka Tin menjadi sebesar USD 4.000 per ton SN.

Harvey Moeis, yang merupakan inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah, meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan. Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yakni sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton.

Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange,” kata jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *