Setelah itu, mereka berpacaran sampai akhirnya diketahui teman korban dan istri sang guru. Bahkan, keduanya sempat dimintai keterangan oleh pihak sekolah namun mereka membantah mempunyai hubungan khusus.
HIngga akhirnya kasusnya mencuat usai video mesum keduanya bocor ke media sosia dan viral. Masyrakat Gorontalo pun heboh dan mengutuk perbuatan oknum guru tersebut.
Korban diketahui merupakan siswi berprestasi dan disebut menjabat Ketua OSIS. Namun kedua orang tua siswi itu sudah meninggal. Kasusnya dilaporkan oleh paman korban ke polisi.
“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH, yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata kapolres.
DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)
