KITAINDONESIASATU.COM – Hasil pemeriksaan kasus oknum Jaksa di Jombang oleh Kejati Jatim yang diduga menerima aliran dana kurupsi dana Hibah APBD Provinsi Jatim dipertanyakan.
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, M Taufik, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan adanya aliran dana dari kliennya ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang dan Kepala Seksi Intelejen.
Namun seperti apa hasil pemeriksaan itu kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, M Taufik sejauh ini tidak mengetahuinya.
Mencuatnya kasus ini setelah digelar persidangan dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur, dimana dalam persidangan terungkap adanya indikasi dana hasil korupsi tersebut mengalir kepada salah satu oknum jaksa berinisial W.
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, beberapa waktu lalu yang terungkap bahwa ada aliran dana dari terdakwa Fiqi Effendi kepada oknum jaksa W.
Hingga akhirnya kuasa hukum terdakwa Fiqi Effendi, M Taufik melaporkan masalah ini ke Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Menurut Lawyer M Taufik hingga sampai saat ini kasus tersebut belum ada tanggapan sama sekali dan seperti apa perkembangannya dari pihak Kejaksaan Negeri Jombang.
Namun belakangan diketahui jika jaksa W telah diperiksa oleh Asisten Pengawas (Aswas) dari Kejati Jatim, tetapi hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan tersebut.
Terkait pemeriksaan itu dibenarkan Kajari Jombang, Nur Albar yang mengaku bahwa jaksa W dan terdakwa Fiqi Effendi sudah diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim sekitar sebulan lalu bertempat di Kejari Jombang.
Namun Albar tidak tahu apa hasil dari pemeriksaan Aswas Kejati Jatim itu.
“Saya tidak tahu bagaimana hasilnya. Yang tahu itu tim (Aswas Kejati),” ujar Nul Albar seperti dilansir kredonews.com.
Kini informasi yang berkembang selain jaksa W, ternyata ada juga dugaan keterlibatan oknum jaksa lain di Kejari Jombang dan Kejati Jatim.
Informasi itu diungkap kuasa hukum terdakwa Fiqi Effendi, M Taufik yang menyebutkan adanya jaksa bernisial R yang juga terlibat dalam kasus ini.
Tetapi terkait keterlibatan itu, Kejaksaan Negeri Jombang tampak enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Seperti diungkapkan Nur Albar yang menyatakan bahwa mereka akan mendalami informasi yang baru diterima dan akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan jika terbukti benar.
Kasus ini menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem peradilan di wilayah tersebut.
Bahkan beberapa pihak mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penyelidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya oknum jaksa W adalah anak salah seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) yang bertugas di luar Jawa.
Disamping itu, diduga kuat adanya sejumlah jaksa di Kejari Jombang dan Kejati Jatim yang terseret kasus jaksa W ini.
Oknum jaksa berinisial W yang diperiksa oleh tim Asisten Pengawas (Aswas) dari Kejati Jatim itu sampai saat ini masih aktif berdinas di Kejari Jombang.
Albar beralasan bahwa oknum jaksa W belum diputuskan apakah bersalah atau tidak dalam kasus ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan tersebut.
Kejati Jatim tampaknya berada dalam posisi sulit untuk menangani kasus ini secara transparan dan efektif.
Meskipun ada komitmen untuk menyelidiki lebih lanjut, ketidakpastian mengenai langkah-langkah konkret dan kejelasan informasi dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap integritas lembaga tersebut.
Dodik, salah seorang pejabat pada Asisten Kejaksaan Tinggi Jatim beberapa kali dihubungi kredonews.com melalui telepon selular, Senin (9/12/2024), tidak merespon. Saluran WhatsApp juga tidak ditanggapi. **
