KITAINDONESIASATU.COM – Gelaran Pemilu 2024 sudah diumumkan secara resmi oleh Pemilu. Namun banyak pihak yang tidak menerima hasil keputusan KPU tersebut dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nah, mulai hari ini, Rabu (8/1/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Sebanyak 47 sidang digelar termasuk sengketa Pilkada Depok, Bekasi hingga Medan.
Berdasarkan registrasi di MK, sidang terbagi di tiga panel. Agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan.
Sidang gugatan yang digelar hari ini di antaranya yakni sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan Sahrul Gunawan-Gun Gunawan, sengketa Pilkada Depok yang diajukan Imam Budi Hartono-Ririn, sengketa Pilkada Bekasi yang diajukan Heri Koswara-Sholihin, hingga sengketa Pilkada Medan yang diajukan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani.
MK telah menjadwalkan sidang 46 perkara digelar pada Kamis (9/1) dan 38 perkara digelar pada Jumat (10/1).
Dalam situs MK, tercatat ada 310 perkara sengketa hasil Pilkada yang sudah teregistrasi. Proses persidangan akan dibagi dalam tiga panel.
MK juga mengambil langkah mencegah potensi konflik kepentingan dari hakim yang mengadili perkara. Hakim MK tak akan ikut mengadili sidang sengketa Pilkada dari daerah asalnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha mendukung MK melakukan strategi khusus dalam menangani gugatan Pilkada sehingga tidak ada konflik kepentingan.
“Di antaranya tidak menunjuk hakim untuk menangani Pilkada 2024 dari daerah asalnya masing-masing. Termasuk tidak menangani perkara yang berkaitan dengan keluarga atau saudara mereka yang kebetulan menjadi calon kepala daerah,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025). (*)
