KITAINDONESIASATU.COM – Gugatan sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan oleh kelompok masyarakat bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) kepada Polda Metro Jaya, akhirnya ditolak oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan sela penolakan ini dibacakan oleh Majelis Komisioner KIP dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025).
Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, secara tegas menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sambil mengetuk palu sidang. Penolakan ini menandai berakhirnya upaya Bonjowi untuk mendapatkan informasi detail mengenai ijazah tersebut dari pihak kepolisian.
Anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, usai sidang menjelaskan bahwa penolakan tersebut lebih disebabkan oleh persoalan teknis administrasi dalam sistem aplikasi pengajuan mereka. Ia menyebutkan adanya “miskoordinasi” yang menyebabkan permohonan mereka tidak memenuhi syarat formil.
Meski gugatan ditolak, Bonjowi menunjukkan sikap legawa dan menerima putusan tersebut. “Keputusan kami, kami menerima soal administrasi, tapi kami akan melakukan permohonan baru ke Polda Metro Jaya,” ujar Lukas. Sikap ini menegaskan bahwa mereka akan memperbaiki kekurangan administratif dan kembali mengajukan permohonan sengketa informasi ke Polda Metro Jaya.
Kasus sengketa ijazah Presiden Jokowi ini sendiri telah bergulir di berbagai forum hukum, termasuk gugatan citizen lawsuit dan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran isu ijazah palsu. Sementara itu, universitas terkait, Universitas Gadjah Mada (UGM), telah berulang kali menegaskan keaslian ijazah milik Presiden Jokowi.(*)
