KITAINDONESIASATU.COM – Dramatis hakim PN Bali membebaskan dari hukuman terdakwa I Nyoman Sukena, pemilik empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica), Kamis (19/9/2024).
Putusan ini diambil pada 13 September 2024, di mana majelis hakim menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh Jaksa.
Sebelumnya Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal tuduhan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa meskipun Sukena memiliki landak tanpa izin, tetapi tidak ada bukti niat jahat (mens rea) untuk memperjualbelikan atau membunuh hewan tersebut.
Tuntutan bebas ini juga mencerminkan pertimbangan bahwa Sukena tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan hanya memelihara landak tersebut untuk keperluan ritual keagamaan.
Hakim memutuskan untuk mengembalikan hak-hak Sukena dan menyerahkan barang bukti kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.*
