Hukum

Hadapi Jerat Korupsi K3, Noel Akui Salah dan Ogah Cari Amnesti

×

Hadapi Jerat Korupsi K3, Noel Akui Salah dan Ogah Cari Amnesti

Sebarkan artikel ini
noel
Eks Wamenaker Noel.

KITAINDONESIASATU.COM –  Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, akhirnya angkat bicara soal isu permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Noel menegaskan dirinya tak ingin bersikap “cengeng” dengan mengajukan pengampunan.

Pernyataan itu disampaikan Noel saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (19/1). Ia mengaku memilih menghadapi proses hukum yang berjalan ketimbang terus mengaitkan nasibnya dengan amnesti presiden.

“Noel menyebut tak mau terlalu cengeng,” ujarnya, seraya menyinggung komentar dari pihak KPK yang menurutnya kerap bernada sinis setiap kali isu amnesti mencuat.

Dalam perkara ini, Noel mengakui kesalahan atas dakwaan yang diarahkan kepadanya, yakni dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi selama menjabat pada periode 2024–2025.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menyeret nama Presiden Prabowo, lantaran Noel pernah secara terbuka meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025. Saat itu, ia juga sempat membantah terlibat operasi tangkap tangan (OTT) dan berharap mendapatkan amnesti.

Namun kini, sikap Noel berubah. Ia menyatakan lebih memilih bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya, meski dakwaan yang menjeratnya terbilang berat.

Jaksa menuding Noel terlibat dalam pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar, yang dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor mewah Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara Kemenaker dan pihak swasta.

Dari total aliran dana tersebut, Noel disebut menikmati bagian sebesar Rp70 juta, sementara sisanya mengalir ke sejumlah pihak lain yang turut menjadi terdakwa maupun pihak terkait.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker itu terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat sesuai pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *