Di sisi lain, MK menjelaskan, tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum (deadlock) serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh KPK.
Novel Baswedan dan rekan-rekannya bermaksud ingin maju sebagai calon pimpinan lembaga yang pernah menaungi mereka. Namun, mereka harus menempuh uji materi di MK terlebih dahulu agar bisa memenuhi syarat minimal calon pimpinan KPK.
Disebutkan pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002, yang mengatur bahwa batas usia minimal calon pimpinan KPK yakni 50 tahun. Novel, salah satunya, baru berumur 47 tahun pada tahun ini.
“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,” demikian bunyi pasal 29 huruf e dikutip dari salinan UU KPK. Novel dan 11 orang lainnya yang merupakan mantan pegawai KPK menggugat aturan tersebut ke MK.(*)

