KITAINDONESIASATU.COM – Gugatan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait batas usia calon pimpinan KPK ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/9/2024).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang hari ini, Kamis (12/9/2024). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai argumentasi pemohon uji materi dapat dipahami kebenarannya. Meski demikian, tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga yang menurut para Pemohon sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.
MK menilai, apabila hal yang didalilkan para Pemohon benar, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga antirasuah dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang handal, serta teruji independensinya.
Mahkamah menyebut sejauh ini perubahan syarat usia paling rendah sebagai pimpinan KPK tidak membuat ketentuan atau norma demikian menjadi tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan.
