Hukum

Gugatan Malapraktik dokter Santoso, Pekan Depan Memasuki Agenda Kesimpulan

×

Gugatan Malapraktik dokter Santoso, Pekan Depan Memasuki Agenda Kesimpulan

Sebarkan artikel ini
malpraktik
Kuasa hukum Irawan Wangsa, Rizal Noor, sempat berdebat dengan hakim soal agenda sumpah di PN Jakarta Selatan, pada (12/2/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, Irawan Wangsa menggugat dokter Santoso yang berpraktik di Rumah Sakit (RS) Medistra di Jalan Jend Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam gugatan, disebutkan Irawan dibohongi oleh dokter Santoso bahwa dirinya dipasang ring (stent) sebanyak tiga buah. Padahal, kenyataannya tidak dipasang sama sekali.

Dalam pengertian medis, arti stent adalah tabung kecil yang ditempatkan dokter di arteri atau saluran untuk membantu menjaga arteri tetap terbuka dan memulihkan aliran cairan tubuh di area tersebut.

Dalam petitum, mantan pasien Tegus Santoso ini, yakni Irawan Wangsa, menggugat dokternya senilai Rp 6 miliar. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *