KITAINDONESIASATU.COM – Sidang lanjutan gugatan malapraktik Irawan Wangsa terhadap dokter Teguh Santoso, hari ini dengan menyerahkan bukti tambahan dari pihak tergugat.
Sedianya, setelah itu acara sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (19/2/2025), dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak berperkara.
Namun, sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Irawan, Rizal Noor, dan ketua majelis hakim Samuel Ginting.
Rencananya, pengacara Rizal ingin menghadirkan Irawan dengan agenda sumpah. Namun, hakim menolak.
“Tidak perlu acara sumpah. Sudah cukup dengan pemberian bukti-bukti para pihak yang berperkara,” kata hakim Samuel di ruang sidang menjawab keinginan pengacara Irawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2/2025).
Kemudian, hakim memutuskan bahwa sidang lanjutan agendanya berupa kesimpulan dari para pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat.
“Walaupun pihak berperkara tidak mengajukan kesimpulan, majelis hakim tetap akan memberikan keputusan,” ujar hakim Samuel.
Dia katakan, agenda kesimpulan dan keputusan hakim akan dilakukan lewa E-Court.
“Jadi, tidak ada persidangan. Masing-masing kuasa hukum, nantinya, tak perlu hadir ke persidangan cukup lewat E-Court,” ucapnya.
