Hukum

Gembong Narkoba dan Kurir Ditangkap Petugas Polrestabes Medan

×

Gembong Narkoba dan Kurir Ditangkap Petugas Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan menangkap gembong narkoba dan kurir. (Lilik)
Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan menangkap gembong narkoba dan kurir. (Lilik)

KITAINDONESIASATU.COM – Petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan meringkus gembong narkoba berinisial H alias Oyok (51) dan seorang kurir.  Dari tangan tersangka disita 17.074 butir psikotropika jenis Happy Five (H5) dengan berat 3.409 gram. 

“Oyok menjadi target operasi (TO) Polrestabes Medan. Ia merupakan bandar besar narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering  dan A sebagai kurir juga ikut ditangkap, ” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Wakasat Narkoba AKP Arham G.   

Diterangkan Arham, Oyok ditangkap di Rest Area Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan penangkapan A dilakukan di Jalan Gatot Subroto Medan.

“Kedua orang itu melanggar “Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c Subs Pasal 62 UU No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati, ” ujarnya. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangkan kasus sebelummya. Polisi  menangkap A yang merupakan kaki tangan O. “Kami masih mengembangkan kasus pengungkapan gembong narkoba dan narkoba yang ada di wilayah Medan dan sekitarnya,” ujar AKP Arham G. (Lilik/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *