“Setelah Tim Jaksa Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAPidana, maka tim Jaksa Penyidik kemudian menetapkan HTA sebagai Tersangka,” jelas Didi.
Ia juga diduga melakukan penarikan dana secara tunai dari rekening bendahara, yang kemudian disetorkan ke rekening pribadinya. Menurut pengakuan HTA, uang tersebut digunakan untuk perjudian bola online.
Menurut Didi Kurniawan, sepanjang tahun 2023, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada BKAD Kabupaten Toraja Utara menerbitkan 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) untuk pembayaran belanja bagi hasil pajak potong hewan (RPH), termasuk kegiatan Rambu Solo, belanja insentif ASN kelurahan, dan pemungutan retribusi jasa usaha Rumah Potong Hewan.
Belanja tersebut yang diperuntukan Bagi Hasil Retribusi, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD tersebut mencapai Rp1.723.335.300.
Didi menyebutkan pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.(Fit)
