KITAINDONESIASATU.COM. – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Ia diduga telah melakukan korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp750.250.275, berdasarkan Laporan Hasil Audit.
Ini setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao, memeriksa ASN berinisial HTA tersebut.
HTA menjabat sebagai Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara
Plt Kepala Sub Seksi Intelijen & Keperdataan dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Didi Kurniawan, menyebut jika HTA terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Dari pemeriksaan awal, ASN tersebut yang awalnya diperiksa sebagai saksi, statusnya naik menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” ujar Didi Kurniawan.
Adapun modus yang digunakan yakni memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang dan melakukan pencairan fiktif.
