Pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban sudah kenal lama dengan pelaku.
Saat mereka sedang nongkrong, kata Rachmad, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku.
Pelaku kemudian menawarkan sebuah “kesepakatan,” bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil Koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen.
Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta kepada korban untuk memberikan keperawanannya kepada pria hidung belang. Kemudian mereka sepakat, dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
“Pelaku menerima uang Rp 400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapat Rp 600 ribu. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” jelasnya.
Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aris MP)
Gadis ABG Dijual Mucikari Rp 1 Juta ke Pria Hidung Belang
