KITAINDONESIASATU.COM -Kementerian Luar Negeri menginformasikan bahwa Pemerintah Filipina telah mendeportasi 35 warga negara Indonesia (WNI) akibat pelanggaran hukum. Mereka bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan terlibat dalam judi online internasional.
“Proses pemulangan berlangsung pada 22-23 Oktober 2024, dengan total 35 WNI yang di deportasi sebagai pekerja judi online. Ini merupakan hasil kerja sama antara Kemlu, Div Hubinter Polri, dan KBRI Manila,” jelas Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Juda Nugraha, di Bandara Soetta pada Selasa malam di kutip Rabu 23 Oktober 2024.
Menurut informasi dari Polri dan KBRI Manila, Kepolisian Filipina telah melakukan razia pada perusahaan judi-online bernama POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) pada 31 Agustus.
“Dari razia tersebut, di temukan 162 pekerja judi online dengan berbagai kewarganegaraan, termasuk 69 WNI. KBRI kemudian memberikan pendampingan kepada mereka,” tambahnya.
Juda menjelaskan bahwa dari 69 WNI, hasil investigasi Kepolisian Filipina menunjukkan dua di antaranya merupakan tersangka, sementara empat orang lainnya di anggap saksi korban, dan sisanya adalah pelaku judi online.
Baca juga: 35 WNI Dideportasi Filipina, Polri Lakukan Pendalaman
“Pemulangan 35 WNI ini dalam dua hari terakhir menjadi pelajaran bagi kita semua. Tidak semua kasus judi online berkaitan dengan TPPO. Karena hampir setengah dari mereka secara sadar memilih bekerja di bidang ini,” ungkapnya.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan upaya pemerintah Indonesia yang berkolaborasi dengan Filipina. Terutama dalam menangani judi online internasional yang melibatkan WNI.
“Saat ini, 22 dari 35 WNI sudah kembali ke Jakarta, sementara sisanya akan di pulangkan melalui bandara lain. Dalam proses deportasi, kewajiban biaya tiket pulang menjadi tanggung jawab pelaku, bukan pemerintah, karena mereka bukan korban TPPO,” tegasnya.


Respon (1)