KITAINDONESIASATU.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus enam pelaku spesialis pencurian hewan ternak lintas provinsi dengan dua puluh TKP di dua lokasi di wilayah Kabupaten Lebak dan Bogor, pada Selasa 14 Agustus 2024.
Dalam penyergapan itu, Tim Resmob terpaksa melumpuhkan 3 pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.
Keenam begundal itu, Ahyadi als Yadi (36) warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Dani (27) warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Toni alias Ahmad (59) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kemudian Dadan Suryana alias Batik (42) warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, Yandi (45) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, dan Sukma (59) warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
“Untuk tersangka DN, TO dan DS alias Batik terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Selasa 20 Agustus 2024.
Kapolres menjelaskan penangkapan kawanan pencuri spesialis hewan ternak yang meresahkan warga petani ini berawal saat kawanan penjahat ini beraksi di kandang kerbau milik Murta (49) di Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Jumat (9/8/2024) sekira jam 02.00 WIB.
“Korban yang tidur di samping kandang kerbau, disergap 4 pelaku yang kemudian mengikat kaki dan tangan korban mengunakan lakban. Begitupun mulut korban ikut ditutup lakban. Dalam posisi sudah tidak berdaya, para pelaku juga menganiaya korban,” terang Kapolres.
