Hukum

Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Fee Rp 79,7 Miliar dari Dana Hibah

×

Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Fee Rp 79,7 Miliar dari Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
kpk
Gedung KPK.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan commitment fee fantastis yang diterima oleh mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.

KPK menduga Kusnadi menerima fee sebesar 15−20 persen, yang nilainya mencapai sekitar Rp 79,7 miliar. Angka ini didapatkan dari total jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) yang dikuasai Kusnadi selama empat tahun, yang ditaksir senilai Rp 398,7 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat 3 Oktober 2025, menjelaskan bahwa dana jatah pokir tersebut didistribusikan kepada para koordinator lapangan (Korlap) dan kemudian dipotong untuk berbagai pihak. Kusnadi diduga menerima bagiannya di awal, yang disebut sebagai ‘ijon’.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kusnadi. Dari total anggaran yang dikorupsi, KPK menyebut hanya sekitar 55−70 persen dana hibah yang benar-benar sampai ke masyarakat, sementara sisanya dikorupsi oleh para pihak terkait. KPK juga telah menyita 5 bidang tanah dan satu unit mobil milik Kusnadi sebagai barang bukti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *