KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial AG (35), yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Iadiamankan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 106 gram di wilayah Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyebut AG ditangkap di kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka YC di kediamannya di daerah Cimahi,” katanya. Kepada petugas, AG mengaku sebagai anggota GRIB Jaya wilayah PAC Parongpong Bandung Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 106 gram, alat timbang digital, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
AG kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun.
