KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi Sumsel menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Jumat (7/2/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap beberapa Kegiatan Pembangunan di antaranya pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Vanny Yulia Kasi Penkum Kejati Sumsel mengungkapkan, perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, karena statusnya saat ini telah dinaikkan menjadi Tahap Penyidikan, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
“Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan, sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin,” katanya.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada dua tempat tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumsel, menyita data atau dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin,” ujar Vanny. (Dimas/Yo)

