Kompol Sutrisno menyebut dari hasil penyelidikan diketahui identitas para pelaku, kemudian tim unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara AKP Witrionaldi meringkus keduanya di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang utara pada Jumat (30/8/24) kemarin.
Lebih lanjut kata Sutrisno, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru, putih dan merah tanpa plat nomor, sebuah kunci letter T dan satu lembar STNK milik korban.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Utara, guna dilakukan penyelidikan intensif. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara. (Eka Jaya Saputra)
