KITAINDONESIASATU.COM-Hari ini (Senin,10/2/2025) Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah akan melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Materi laporan tentang dugaan korupsi pada usulan alih fungsi 1.600 hektare lahan hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Perhutanan dan Perum Perhutani.
“Sudah kita kantongi sejumlah dokumen yang menunjukkan bukti kuat keterlibatan dan konflik kepentingan Al Muktabar dalam usulan alih fungsi hutan. Usulan itu diduga untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang,” ungkap Musa, Senin.
Aktivis LSM ini, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Al Muktabar adalah suatu bentuk penyalahgunaan wewenang. Ini mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten.
Makanya, Musa tidak satu langkah pun mundur dan terus melanjutkan proses pelaporan Al Muktabar ke KPK. “Kalau tidak ditindaklanjuti, saya mundur sebagai anggota Dewan,” tegas Musa.
Diketahui, Perum Perhutani Banten dan Kementerian Kehutanan menerima usulan pengalihan fungsi hutan lindung sekitar 1.600 hektare di wilayah Kabupaten Tangerang, menjadi kawasan produksi, untuk kepentingan PSN PIK 2 Tropical Costland. Usulan tersebut dilayangkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar melalui surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024.
Usulan ke Perum Perhutani Banten dan Kementerian Kehutanan pada 25 Juli 2024. Anehnya, Al Muktabar tak melibatkan DLHK Banten dan tidak dibahas bersama DPRD Banten.
Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengaku tidak mengetahui. “Tanya ke beliau yang lama (Al Muktabar) saya tidak tahu menahu soal itu. Jangan tanay saya,” katanya belum lama ini.
Kata Wawan, DLHK Banten tidak pernah dilibatkan. Seharusnya DLHK dilibatkan guna melakukan kajian terkait alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan produksi. “Iya mestinya melibatkan DLHK, ini enggak melibatkan DLHK,” ujarnya.
