KITAINDONESIASATU.COM-Komisi IV DPRD Provinso Banten berjanji akan menindak lanjuti laporan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak terkait dengan aktivitas galian tanah merah di desanya.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Banten dengan warga Desa Mekarsari, Kamis (23/1/2025).
Dalam RDP tersebut, warga mengaku dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang ke Polda Banten atas tuduhan penghasutan dan pengrusakan sebagaimana pasal 160 dan 170 KHUP.
Tuduhan ini muncul setelah warga melakukan aksi spontan untuk menghentikan aktivitas tambang yang mereka anggap merusak lingkungan termasuk jalan dan area persawahan.
Ade Hidayat anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerinda berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. “Kami akan melakukan pengawasan langsung ke lokasi tambang pada 4 Februari 2025 bersama petugas gabungan untuk memastikan segala keluhan yang telah disampaikan oleh warga,” tegasnya dihadapan warga Desa Mekarsari.
Sementara itu, Muntadir, salah seorang warga Desa Mekarsari mengatakan, warga sangat mengapresiasi terhadap langkah yang akan diambil DPRD Banten. “Kami mengapresiasi langkah DPRD Banten yang mau mendengarkan keluhan warga dan akan turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Semoga tambang illegal ini dapat secepatnya dihentikan pemerintah karena telah merusak lingkungan dan kehidupan kami,” ujar Muntadir.
Dengan akan hadirnya anggota DPRD Banten dan pihak terkait diharapkan membawa solusi konkret untuk menyelesaikan konflik yang selama ini membebani mereka.
“Dengan dukungan berbagai pihak, warga optimistis bahwa keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan desa mereka dapat segera terwujud,” ujar Muntadir.
Semantara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat menjelaskan bahwa tambang tersebut berstatus ilegal.
“Tambang tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Rangkasbitung. Oleh karena itu, aktivitasnya melanggar aturan,” ungkap Dedi.
Bahkan, lanjut Dedi, para pelaku tambang ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini harus dilakukan demi melindungi lingkungan dan masyarakat yang terdampak,” tegas Dedi.

