KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemindahan narapidana asing (transfer of prisoner).
“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat (13/12/2024).
Setelah keputusan pemerintah Indonesia untuk memindahkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina, beberapa negara lain mulai mengajukan permintaan serupa.
Salah satunya adalah Australia, yang mengusulkan pemindahan lima warganya yang terlibat dalam kasus Bali Nine.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, mengungkapkan bahwa perjanjian pemindahan Mary Jane Veloso telah disetujui dan akan segera ditandatangani oleh Kementerian Kehakiman Filipina. Setelah itu, Veloso dapat menjalani sisa masa hukumannya di Filipina.
Keputusan pemerintah ini mendapat perhatian karena Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas terkait pemindahan narapidana asing.
Proses transfer sejauh ini hanya mengandalkan perjanjian bilateral atau diplomasi.
Selain Filipina, negara lain seperti Prancis dan Australia juga mengajukan permintaan serupa. Prancis mengusulkan pemindahan Serge Atlaoui, narapidana narkoba yang divonis mati sejak 2005, sementara Australia meminta pemindahan lima terpidana dari kasus Bali Nine, yang ditangkap pada 2005 karena berusaha menyelundupkan heroin.
Pangeran menyoroti bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pemindahan narapidana asing dapat menimbulkan masalah baru dalam sistem peradilan Indonesia.
Menurutnya, keputusan ini berisiko memperburuk ketimpangan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah menolak permohonan transfer narapidana Australia, Schapelle Corby, karena tidak adanya Undang-Undang Pemindahan Narapidana.
Penerapan kebijakan yang berbeda kali ini bisa menimbulkan persepsi bahwa Indonesia memberlakukan standar ganda dalam penegakan hukum.
Meskipun pemindahan narapidana dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran menilai bahwa diperlukan peraturan turunan yang lebih rinci untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil.
Ia berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak melanggar konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi.
Pakar-pakar hukum juga mempertanyakan pendekatan pemerintah terkait transfer narapidana, karena ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana dapat menciptakan diskriminasi hukum dan preseden buruk.
Pangeran mengkhawatirkan bahwa penerapan hukum yang tidak adil bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial.
Pangeran menegaskan pentingnya keadilan dalam setiap keputusan hukum dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari pakar-pakar hukum sebelum memutuskan pemindahan narapidana asing.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia perlu memiliki dasar hukum yang jelas terkait pemindahan narapidana asing agar kebijakan ini tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di negara ini.- ***
