Hukum

Divonis 6 Bulan Penjara, Laras Faizati Langsung Bebas Setelah Sidang Putusan

×

Divonis 6 Bulan Penjara, Laras Faizati Langsung Bebas Setelah Sidang Putusan

Sebarkan artikel ini
laras
Laras Faizati Khairunnisa. -Instagram-

KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (15/1/2026). Meski dinyatakan bersalah, Laras dipastikan langsung menghirup udara bebas pada hari yang sama.

Status “langsung bebas” ini terjadi karena Laras yang menjadi terdakwa kasus penghasutan ini telah menjalani masa penahanan rutan sejak proses penyidikan dimulai. Berdasarkan perhitungan hukum, masa tahanan yang telah dijalani Laras ternyata sudah sama atau setara dengan vonis 6 bulan yang dijatuhkan hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan, saat membacakan amar putusan. Dengan demikian, Laras tidak perlu lagi kembali ke sel tahanan untuk menjalani sisa hukuman.

Laras yang didampingi kuasa hukumnya tampak sujud syukur setelah mendengar putusan tersebut. Meskipun divonis bersalah, ia menerima putusan hakim dengan lapang dada karena bisa langsung pulang ke rumah.

Seperti yang direncanakan sebelumnya, agenda pertama Laras setelah bebas adalah berziarah ke makam sang ayah dan menikmati waktu bersama keluarga di pusat perbelanjaan.

Kebebasan Laras ini menandai berakhirnya proses hukum panjang yang menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *