Hukum

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ciduk Mahasiswa Penyebar Konten Asusila di Instagram

×

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ciduk Mahasiswa Penyebar Konten Asusila di Instagram

Sebarkan artikel ini
polda metro jaya
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak [istimewa]

“Pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan alat kelamin,” paparnya.

Saat ini, tersangka MRI telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan pornografi yang meresahkan masyarakat.

“Kami atas nama Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa,” kada Ade Safri. [Carlos Roy Fajarta]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *