“Nah, janganlah penegakan hukum dijadikan alat untuk main-main itu tidak bagus dipertontonkan ke masyarakat, dan kemudian kalau ada hal, oh ini orang salah ya jangan dihakimi macem begini dong, jangan dihakimi pada momen-momen begitu, ada prosedur-prosedur yang harus kita lalui gitu,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Soleman yang merupakan Wakil Ketua DPRD dan juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi sebagai tersangka atas dugaan korupsi menerima gratifikasi dari puluhan proyek di Kabupaten Bekasi, Selasa 29 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkap, Soleman disangkakan telah menerima gratifikasi atau suap berupa 1 unit mobil Mitshubishi Pajero berwarna putih serta 1 unit mobil merk BMW dari tersangka RS yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
“Bahwa penetapan tersangka Soleman berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW,” jelas Dwi Astuti dihadapan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut Dwi Astuti mengatakan, tersangka Soleman disangkakan melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Eka Jaya Saputra).
