Berita UtamaHukum

Direktorat Polisi Air Baharkam Polri Ciduk 4 Penyelundup Lobster, Pelaku Utama Masih Buron

×

Direktorat Polisi Air Baharkam Polri Ciduk 4 Penyelundup Lobster, Pelaku Utama Masih Buron

Sebarkan artikel ini
direktorat polisi air
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go (Ist)

Tersangka AM ini, katanya, juga berperan menjadi perantara antara pemilik tanah dan penyewa. Yang bersangkutan juga bertugas sebagai sopir untuk menjemput pekerja dan juga mengambil barang bukti BBL.

Kini, lanjut Donny, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui negara mana penerima BBL yang dikirim secara ilegal oleh pelaku. 

“Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang bisnis penyelundupan BBL ilegal tersebut,” ucapnya.

Pihaknya, dengan penangkapan ini berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan jumlah total Rp 32.867.600.000.

Perwira melati tiga ini menjelaskan, perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. 

Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Sebagaimana telah diubah dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya.***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *