Ghufron menggugat Cak Imin selaku Tergugat I, Sekretaris Jenderal PKB Hasauddin Wahid selaku Tergugat II serta empat Wakil Ketua Umum PKB yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.
Naas, gugatan Ghufron ke PKB ditolak hakim. Kalah di sana, ia tak putus asa. Kemudian, ia menunjuk kembali kuasa hukum Taufik Hidayat mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel.
Lalu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menunjuk ketua majelis hakim Djuyamto, dengan anggota Arief Budi Cahyono dan Agung Sutomo Thoba.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis, 28 November 2024. Taufik menyebut, pihaknya menggugat karena yakin surat PAW dari PKB merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena terkait tuduhan mengada-ada dari Cak Imin menyangkut pelanggaran disiplin partai.
Tudingan pelanggaran itu kemudian menjadi pertimbangan hukum Cak Imin untuk mencopot kedua kliennya dari DPR RI,
“Tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (due process of law) dan asas audi alteram partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada para pihak untuk melakukan pembelaan,” ucap Taufik. (Aris MP/Yo)
