Hukum

Dijanjikan Pekerjaan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Jakarta

×

Dijanjikan Pekerjaan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Jakarta

Sebarkan artikel ini
perdagangan manusia
Tiga tersangka saat berhasil di tangkap Polresta Bogor Kota, yaitu AR alias B, F, dan seorang wanita berinisial W. (KIS/NICKO).

KITAINDONESIASATU.COM – ZN (15), seorang remaja dari Kecamatan Bogor Tengah, diduga menjadi korban perdagangan manusia setelah dijanjikan pekerjaan di restoran. Kasusnya, kini dalam penanganan Polresta Bogor.

Korban, yang awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan, diduga terjebak dalam dunia kelam eksploitasi seksual di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu AR alias B, F, dan seorang wanita berinisial W, kini telah ditangkap oleh pihak berwajib.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan yang disampaikan oleh ibu korban.

“Korban dijanjikan bekerja di restoran, tetapi faktanya dieksploitasi secara seksual di empat hotel di wilayah Jakarta,” ungkap Bismo dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis 19 Desember 2024.

Lebih jauh, Kombes Bismo menjelaskan bahwa korban dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per sesi, di mana uang tersebut diserahkan kepada tersangka W untuk kebutuhan seperti penginapan dan makanan.

“Korban juga dijanjikan upah Rp2,5 juta jika mampu melayani 32 pelanggan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban telah dieksploitasi sebanyak 26 kali dengan total keuntungan mencapai Rp6,4 juta,” tambahnya.

Dua tersangka, AR alias B dan F, diketahui menawarkan korban melalui aplikasi MiChat, sementara W berperan sebagai pengelola keuangan.

“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *