Modus yang dijalankan Yudi cukup rapi. Ia memodifikasi empat kendaraan agar mampu menampung hingga 80 liter solar menggunakan sistem bahan bakar model infus. Selain itu, ia memakai plat nomor palsu dan barcode BBM seharga Rp150 ribu yang dibeli dari seseorang tak dikenal. Barang-barang tersebut digunakannya untuk beraksi di tiga SPBU berbeda: Kayutangi, Handil Bhakti, dan Sungai Lumbah.
Jaksa menilai perbuatan itu jelas merugikan negara sekaligus masyarakat karena mengurangi kuota BBM bersubsidi.
“Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkut maupun memperjualbelikan BBM,” tegas Masden. (Anang Fadhilah)***

