KITAINDONESIASATU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi, SH menuntut Hendra Yudi Setiawan alias Yudi dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/9), di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH.
Menurut jaksa, Yudi terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Masden.
Usai mendengar tuntutan, Yudi memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Namun, jaksa menegaskan tetap pada tuntutan awal.
Kasus ini berawal Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 11.25 Wita. Saat itu, petugas Polresta Banjarmasin mencurigai mobil Isuzu Panther hitam bernopol W 8984 yang hanya terpasang plat depan. Kendaraan tersebut dikemudikan Yudi ketika mengisi 60 liter solar di SPBU Kayutangi 64.701.09 (PT Handil Bhakti Jaya) dengan harga Rp408 ribu.
Hasil penyelidikan mengungkap, pada hari yang sama Yudi juga membeli 44 liter solar di SPBU Handil Bhakti 64.705.01 senilai Rp300 ribu. Total 104 liter solar itu rencananya dijual kembali secara eceran di depan rumahnya di Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala. Harga jual dipatok Rp10.500 per liter, sehingga ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp3.700 per liter.
