HukumNews

Dianggap Sah Sebagai Tersangka, KPK Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Paman Birin

×

Dianggap Sah Sebagai Tersangka, KPK Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Paman Birin

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang praperadilan Gubernur Kalsel di PN Jaksel. (Ist)
Suasana sidang praperadilan Gubernur Kalsel di PN Jaksel. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hilang. Pasalnya, sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (8/10), dia disebut menghilang dan tidak diketahui keberadaannya oleh KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin. Sidang hari ini beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui dan masih dilakukan pencarian,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

“Atas dasar itu, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah,” tambah Nia.

Menurut Nia, penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. Terlebih, status hukum yang diberikan merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan.

Dimana sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” ungkap Nia.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *