Hukum

Demi Cukupi Kebutuhan Hidup, Satu Keluarga di Bekasi Jadi Pengedar Sabu

×

Demi Cukupi Kebutuhan Hidup, Satu Keluarga di Bekasi Jadi Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengungkapkan, tersangka KK mengedarkan narkoba jenis sabu itu bersama suam, anak dan menantunya. (Eka)
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengungkapkan, tersangka KK mengedarkan narkoba jenis sabu itu bersama suam, anak dan menantunya. (Eka)

“Kami menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kilogram sabu, timbangan elektrik, sebuah batu ulekan yang digunakan tersangka menghaluskan bongkahan sabu, serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Rudi juga menyebut motif dari para tersangka yang diantaranya merupakan satu keluarga adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sedangkan, jika dikonversi ke nominal rupiah barang haram seberat satu kilogram itu bisa mencapai senilai Rp 1.000.000.000 dan pengungkapan kasus tersebut diklaim mampu menyelamatkan sebanyak 50.000 jiwa.

“Para tersangka ini kami jerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan untuk aktor intelektualnya yang saat ini masih DPO mungkin bisa ancaman hukumannya seumur hidup,” tutup Rudi. (Eka Jaya Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *