Hukum

Dapat Imbalan Hingga 2 Juta Promosikan Judol, Selegram Wlingi Blitar Diciduk Polisi

×

Dapat Imbalan Hingga 2 Juta Promosikan Judol, Selegram Wlingi Blitar Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
judol
Selgram dan pelaku judi online di wilayah Blitar yang diamankan polisi. foto: tangkapan layar

KITAINDONESIASATU.COM – Jika Anda miliki follower cukup banyak berhati-hatilah jangan sampai terjebak endorsment judi online (Judol).

Ada banyak jenis Judol melalui game online ini yang Anda harus pahami yang umumnya berupa permainan game secara online.

Seperti dialami seorang selegram asal Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar berinisial W.P.D ini ditangkap polisi setelah kedapatan diendorse judi online melalui akun isntagramnya.

Pria berusia 24 tahun ini mengaku sudah 4 bulan mempromosikan situ judi online di akun instagramnya.

Di dalam akun instagramnya yang memiliki pengikuti 30 ribu follower pemuda ini dimanfaatkan oleh admin Judol untuk sarana berpromosi.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon mengatakan kepada wartawan jika selegram ini diberi imbalan oleh admin judol sebesar antara Rp1 hingga Rp 2 juta perbulannya.

Berita lainnya di Blitar: Pikap Terjung ke Juarang, di Blitar, Pengemudi dan Kernet Selamat

Menurut AKP Momon setidaknya ada 3 situs Judol yang dipromosikan oleh selegram ini melalui akun instagramnya, hingga ia terjebak diindorsement.

Polres Blitar saat ini meringkus 5 pelaku Judol salah satunya selegram dan 4 lainnya adalah pelaku Judol dalam jaringan di wilayah Kabupaten Blitar.

Mereka para pelaku Judol ini diamankan oleh aparat polisi dari sejumlah tempat yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.

Dalam kasus Judol ini, mereka dijerat Pasal 45 (3) JO, Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronok (ITE), bagi mereka yang mengoperasikan situ atau aplikasi perjudian dengan ancaman hingga 10 tahun. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *