“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas. Jadi, anak-anak kita dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” tandasnya.
Warga dapat melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, salah satu usaha teranyar Polri dalam memberantas judol adalah melakukan penyitaan hotel bintang 4, yakni Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Menurutnya, hotel tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judol.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online, antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” ujarnya.
Selain itu, tambah Helfi, ada juga aktivitas penarikan tunai dan penyetoran tunai dengan total senilai Rp 40,5 miliar terkait dengan pembanguanan Hotel Aruss.(*)
