“Korban tidak melakukan perlawanan, namun korban sempat berlari ke luar sampai terjatuh di teras depan kontrakannya,” kata Dwi dalam konfrensi pers di Mapolsek Pondokgede, Rabu (18/9/24) sore.
Akibat peristiwa ini, korban tewas dengan luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Dwi mengungkap, motif pelaku melakukan aksinya diduga karena cemburu, Sumarni yang merupakan istri sirinya itu dibawa lari oleh korban.
“Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha dan pinggang belakang,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Pondokgede, dan dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Eka Jaya Saputra).


