Hukum

Cemarkan Nama Baik, Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

×

Cemarkan Nama Baik, Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
isa zega
Selebgram Isa Zega. (Instagram)

KITAINDONESIASATU.COM – Selebgram Isa Zega yang bernama lengkap Sahrul Isa divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Kamis (8/5/2025). Vonis ini terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari, pemilik dari MS Glow.

Selain hukuman penjara, Isa Zega juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, Isa Zega menyatakan bahwa dirinya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Ia mengaku sudah pasrah dan pesimis terhadap keadilan dalam kasus ini.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Isa Zega dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya kasus pencemaran nama baik yang menjerat Isa Zega bermula dari laporan pengusaha Shandy Purnamasari. Laporan ini terkait unggahan Isa di media sosial yang diduga menyerang nama baik Shandy. Ia pun dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Saat menjalani tahanan polisi menyampaikan bahwa Isa Zega ditahan di sel perempuan sesuai data KTP-nya. Sebenarnya polisi sudah melakukan mediasi agar kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice, namun Isa Zega menolaknya hingga menjalani persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *