KITAINDONESIASATU.COM – Seorang calo kredit fiktif bernama Hairiyah, yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terancam hukuman penjara 9 tahun. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat (18/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hairiyah dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Mochamad Rafi Eka Putra, SH MH, selaku JPU dari Kejari Kotabaru, meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan agar Hairiyah membayar uang pengganti sebesar Rp 3.665.182.125 (sekitar Rp 3,6 miliar). Jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka hukuman penjara selama 5 tahun akan diberlakukan.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Hairiyah terjerat dalam kasus kredit fiktif di BRI KCP Sengayam Kotabaru, yang juga melibatkan beberapa terdakwa lainnya dengan tuntutan terpisah.
Dari perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6.592.723.270 (sekitar Rp 6,5 miliar). JPU menjerat Hairiyah dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair dan subsider. (Anang Fadhilah)
