Hukum

Buronan Terus Diburu, Kejagung Tangkap Terpidana 15 Tahun Nader Thaher

×

Buronan Terus Diburu, Kejagung Tangkap Terpidana 15 Tahun Nader Thaher

Sebarkan artikel ini
Terlibat korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp35,9 miliar pada tiga tahun lalu, pada 2022, buronan ditangkap Kejagung. (Ist)
Terlibat korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp35,9 miliar pada tiga tahun lalu, pada 2022, buronan ditangkap Kejagung. (Ist)

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang menyatakan:

1. Terdakwa Ir. Nader Thaher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun.

3. Menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.

4. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.

Terpidana Nader Thaher, terlibat tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2022.

Namun, kata Harli, dalam perjalanannya tidak mulus. Terjadi kredit macet sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Upaya eksekusi ini dilakukan, demi terciptanya kepastian hukum di seluruh pelosok negeri,” ujar Harli.

Karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam lingkup Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Kami yakinkan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para DPO,” ucapnya mengakhiri (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *