KITAINDONESIASATU.COM – Perburuan terhadap buronan hukum tak mengenal lelah, kali ini Kejaksaan Agung mencokok Nader Thaher di Bandung, Jawa Barat.
Laki-laki paruh baya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Riau, lantaran korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp35,9 miliar pada tiga tahun lalu, pada 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan Nader Thaher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka.
“Iya, pada Kamis (13/2/2025), tim SIRI Kejagung menangkap terpidana Nader Thaher di Bandung, Jawa Barat,” kata Harli kepada wartawan, pada Kamis (14/2) di Jakarta.
Dia katakan, awal penangkapan setelah tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung mendapat informasi bahwa buronan Nadher tengah berada Apartemen Gateway Ciracas, Bandung.
Kemudian, katanya, di sana pria berusia 69 tahun itu diamankan tim SIRI tanpa perlawanan.
Berikut identitas Idenditas DPO yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Nader Thaher
Tempat lahir : Pekanbaru
Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun / 25 Juli 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka
Alamat: Jl. Sukamaju Indah No.3, Gobah, Pekanbaru, Riau

