KITAINDONESIASATU.COM – Seorang buronan terkait kasus pencurian dan pembegalan di kawasan Kegubernuran Kalimantan Selatan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka.
Tersangka yang berinisial AR ditangkap pada hari Selasa (7/1) di Cempaka. Saat ini, AR dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“AR telah diamankan bersama barang bukti. Kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut juga diketahui milik tersangka,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, pada Jumat (10/1).
“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah pidana penjara dengan maksimum 12 tahun,” tambahnya.
Kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Juni 2024. Saat itu, korban yang berada di kawasan Kegubernuran Kalimantan Selatan didatangi oleh empat pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Korban yang saat itu sendirian dipaksa masuk ke dalam mobil para pelaku dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi,” ungkap Kardi.
Namun, di tengah perjalanan, korban merasa curiga dan mulai berteriak meminta bantuan. Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan merampas sepeda motor milik korban.
Pada pertengahan Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial EH, warga Tanah Laut. EH mengaku sebagai polisi palsu dan menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut.
“Tersisa dua pelaku lainnya yang belum ditangkap dan saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya. (Anang Fadhilah/Yo)
