Selain GH, seorang direktur keuangan eFishery berinisial C juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama dalam mengatur aliran dana perusahaan secara ilegal.
“Ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C, yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024, awal tahun sekira bulan 2, 3, dan 4,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri.
Respons Publik dan Dampak terhadap Ekosistem Startup
Penahanan Gibran Halim menjadi sorotan nasional karena eFishery dulu dianggap sebagai salah satu unicorn potensial Indonesia di sektor pertanian dan teknologi pangan. Didirikan pada 2013, eFishery berkembang pesat dengan inovasi mesin pakan ikan berbasis IoT dan platform digital yang menghubungkan petani ikan dengan pasar dan pembiayaan.
Namun, sejak pertengahan 2024, perusahaan mulai menunjukkan tanda-tanda krisis: PHK massal, kantor cabang ditutup, dan pembayaran mitra terhenti. Banyak petani mitra mengeluhkan belum menerima pembayaran hasil panen selama berbulan-bulan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ekosistem startup Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor agritech dan fintech. Banyak pihak menyerukan regulasi yang lebih ketat dan audit berkala terhadap perusahaan rintisan yang mendapat pendanaan besar, agar kejadian serupa tidak terulang.
Penyitaan Aset dan Pemanggilan Saksi Tambahan
Hingga awal Agustus 2025, Bareskrim telah:
-Menyita sejumlah aset pribadi GH, termasuk properti di Jakarta dan Bali, serta beberapa kendaraan mewah.
-Memanggil lebih dari 30 saksi, termasuk mantan direksi, auditor eksternal, dan perwakilan lembaga pendanaan asing.


